" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh tabung di bank tanpa ambil bunga ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 15 january 2013 21 :31  " , "  13 . 741 views  n " , " n " , " n " , " n " , " benar yang haram dari bank konvensional itu memang pada sisi bunga . baik bunga itu beri oleh pihak bank kepada para nasabah , atau beri oleh pihak yang hutang dari uang bank . lebih , benar tidak ada masalah dengan sistem perban . " , " anda bisa saja hindar dari uang haram , kalau memang anda tekad untuk tidak mau terima bunga dari pihak bank . akan tetapi yang jadi masalah , bank dengan sistem konvensional yang sudah komputerisasi itu memang rancang sejak awal untuk langsung beri bunga ke nomor rekening anda . anda ambil atau tidak , nyata uang riba sudah masuk ke rekening anda . " , " kecuali karena ada hal darurat yang amat sangat , rasa sudah bukan zaman lagi bagi kita semua yang agama islam untuk tabung di bank konvensional . mengapa ? " , " karena sejak awal tahun 90 - an , indonesia sudah kenal bank syariah . dan hari ini nyaris sudah tidak ada lagi bank konvensional , kecuali punya unit syariah . maka kita pindah saja uang tabung kita dari bank konvensional ke bank syariah . selesai urus . " , " namun kadang memang kita nyaris sulit hindar untuk punya rekening di bank konvensional . tetapi mohon beda antara tabung di bank konvensional dengan milik rekening di bank konvensional . meski saling iris , tetapi tetap saja beda . " , " yang nama tabung itu memang niat sejak awal ingin simpan uang . balik , yang nama punya rekening tapi tidak tabung , bisa saja memang tidak ada uang yang tabung , tetapi manfaat untuk kirim atau terima transfer uang . " , " maka kalau dar tabung dalam arti simpan uang , harus bukan di bank konvensional . tetapi kalau memang ada jasa - jasa tentu yang harap dari bank konvensional yang mungkin masih belum bisa dicover oleh bank syariah , seperti mampu internet banking , sms banking , bayar online dan bagai , maka pada dasar jasa bank konvensional masih bisa guna . " , " tentu dengan catat , jangan sampai kita masuk ke dalam perangkap ' simpan ' uang atau bunga uang di bank itu . sebab hukum haram . sedang kalau dar guna jasa bank konvensional di luar urus bunga uang , tentu masih bisa maklum . " , " prinsip , apa yang memang haram , harus kita hindar dan jauh . namun sesuatu yang sifat tidak haram , tentu tidak perlu bilang haram juga . "
